Kawan2 dimanapun berada, insya Allah di hari yang berkah ini yaitu hari Jum'at dimana Allah telah menyempurnakan risalah Islam buat ummat Islam sampai hari kiamat nanti. Semoga kita dapat menggunakan akal/fikiran mengambil mamfaat dari risalah Islam dan menambah keimanan kita pada Allah dan Rusulullah SAW, aamiin.
Seperti yg sudah kita bicarakan sebelumnya bahwa, pada hari Jum'at ini, seminggu sekali, kita memcoba mendiskusikan Peranan Akal Fikiran dalam Memahami Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW yaitu Hadits.
Diskusi ini bukan bertujuan atau menyuruh kita (kita termasuk saya) bisa berfatwa atau melakukan ijtihad atau mengambil dalil dengan akal fikiran kita. Karena kita tahu bahwa untuk melakukan ijtihad atau mengeluarkan fatwa apalagi mengambil dalil hukum dari Al Qur'an dan Hadits dilakukan oleh para mujtahid, ulama besar yang hafal Al Qur'an, hafal Hadits, dan lain-lain kualifikasi.
Perintah menggunakan akal (عقل) dan berfikir (فكر) dalam Al Qur'an banyak sekali, para ulama menyebutkan puluhan bahkan ratusan (termasuk tadabbur, ta'lamu, dll yg mengunakan akal). Para Ulama sudah banyak melakukan kajian tentang ayat2 penggunaan akal fikiran ini. Dr Yadir Qadhi MA seorang ustadz ahli Hadits dan teologi Islam mencoba mengkategorikan ayat2 yang berhubungan dengan akal tersebut menjadi 4 kelompok, dimana 2 kelompok untuk Muslim dan 2 lagi untuk Non Muslim.
1. Tantangan kepada Non Muslim untuk berfikir bahwa semua yang ada disekitar mereka ini adalah Ciptaan Allah, contoh:
Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan. Dan sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya. (30:8)
2. Tantangan buat Non Muslim bahwa Muhammad adalah Rasulullah SAW, beliau tidak mengarang2 Al Qur'an, contoh:
Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: "Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?"(6:50)
3. Perintah kepada Muslim agar menggunakan Akal Fikiran bersyukur dan beriman bahwa semua ini Ciptaan Allah agar kita semakin bertambah taqwa, contoh:
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (3:190-191)
4. Perintah kepada Muslim untuk mengunakan akal fikiran kita untuk meneliti, mempelajari, memahami Al Qur'an yang diturunkan kepada Nabi Mihammad SAW, contoh:
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. Kami menceritakan kepadamu kisah yang paling baik dengan mewahyukan Al Quran ini kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum (Kami mewahyukan) nya adalah termasuk orang-orang yang belum mengetahui. (12:2-3)
Kalau kita summary kan lagi 4 kelompok tadi, jika manusia menggunakan akal fikirannya maka baik Muslim maupun Non Muslim pasti mengakui bahwa Tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah SAW.
Tanya:
Agama Islam hanya utk org berakal, yaitu org yg menggunakan pikirannya utk memahami sifat2 Tuhan. Tapi akal sangat terbatas dlm memahami hal yg ghaib, maka perlu menggunakan sanubari (Qalb), yg biasa dipahami banyak org sbg hati/jantung, padahal bukanlah Hati (lever) atau Jantung (Heart) secara pisik, tapi hati sanubari. Bagaimana penjelasannya?
Jawab:
Untuk hal2 ghaib seperti ruh, surga, neraka dll kita cuman bisa percaya/beriman karena ilmu Ghaib hanya Allah yg tahu kecuali hanya sedikit yg dibuka oleh Allah, contoh:
Cerita Nabi Khidir AS dengan Musa AS di surat al Kahfi 18:59-82.
Juga para sahabat RA pernah melihat malaikat pada saat perang badar dan turunnya wahyu, para istri Nabi juga melihat malaikat yang berbentuk tubuh manusia. Begitu juga setan, pernah dilihat oleh para Sahabat RA saat perang badar. Hanya Nabi SAW saja yg pernah melihat wujud asli Malaikat, Surga dan Neraka ketika Isra' Mi'raj.
Jadi kalau ghaib yg lain dimana ilmu kita belum sampai untuk melihat, merasa dan mengindra, seperti radio, televisi dll teknologi bagi manuasi zaman dulu adalah ghaib tapi sekarang tidak ghaib.
Dengan menggunakan akal kembali memahami ayat2 Alah, untuk mengambil pelajaran.
Maksudnya, manusia tidak bisa mengetahui yang ghaib (Ruh, Syurga, Neraka, dll) tersebut dan manusia mempunyai Qalbu untuk meyakini yg ghaib tersebut setelah akal tidak bisa mencernanya.
Kalau bagian dari akal fikiran meyakini kebenaran Islam dan bagian lain dari akal fikiran tidak dapat (mampu) menerima bagian lainnya dari Islam, apakah kita akan meninggalkan Islam atau pemahaman kita yang belum sampai?
Berdasarkan asal kata, عقل (akal) adalah sarana untuk mengekang nafsu agar tidak menjadi liar.
Semakin sering2 kita membaca dan menggunakan akal untuk memahami Al Qur'an dan Al Hadits semakin tambah iman kita dan semoga kita mendapat hikmah dari Allah:
Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah). (2:269)
Tapi masalahnya, meskipun satu guru satu ilmu tapi karena berbeda pemahaman berbeda pula hasil atau outputnya. Meskipun terhadap Al Qur'an dan Hadits maupun Ijtihad (sebagai mana kita tahu bahwa sumber hukum dalam Islam ada tiga tersebut). Masalahnya bukan di Qur'an tapi di manusianya, contoh pelarangan/haramnya mendengarkan musik.
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (31:6)
Sebagian ulama (fiqih) memaknai "perkataan yang tidak berguna" dalam ayat di atas adalah "lagu, nyanyian atau musik". Sementara ulama lain tidak menjadikan ayat ini sebagai dasar pengharaman musik, lagu dan nyanyian.
Begitu juga di Hadits. Di zaman Rasulullah masih hidup adza masih ada perbedaan pendapat terhadap Hadits beliau:
Suatu hari setelah shalat Dzuhur, Nabi Muhammad SAW menyuruh secara mendadak para sahabat untuk berangkat secepatnya ke perkampungan orang Yahudi Bani Quraizah dalam peristiwa perang Ahzab.
Beliau SAW memerintahkan:
"Janganlah ada satupun yang shalat 'Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah."
Lalu ada di antara mereka mendapati waktu 'Ashar di tengah jalan dan masih jauh ke perkampungan Yahudi tsb.
Maka berkatalah sebagian para sahabat:
"Kita harus shalat sampai tiba di sana (kampung Yahudi bani Quraizhah meskipun telat karena masih jauh)."
Para sahabat yang lain mengatakan:
"Bahkan kita shalat saat ini juga. Bukan itu yang Beliau SAW inginkan dari kita."
Sepulangnya dari perang Ahzab dengan kemenangan yg gilang gemilang, perihal perbedaan pendapat/pemahan para sahabat terhadap perintah Rasulullah SAW tersebut disampaikan.
Rasulullah SAW sama sekali tidak mencela salah satu dari sahabat yg berbeda pendapat tersebut.
Bagaimana dengan Ijtihad, apalagi setelah Rasulullah SAW sudah tidak ada lagi diantara kita, tentu lebih banyak lagi perbedaan pendapat.
Salah satu contohnya adalah tafsir ayat Al Maidah Ayat 95 dimana para sahabat dan, tabi'in memberikan ijtihad yang berbeda denda buruan binatang saat Haji:
Tafsir Jalalain:
Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram) melakukan ihram haji dan ihram umrah. (Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya) lafal yang sesudahnya dibaca secara tanwin dan rafa`; artinya ia harus membayar denda yang (sama dengan hewan yang telah dibunuhnya) artinya hewan yang sama bentuknya; dan di dalam suatu qiraat lafal jazaaun diidhafatkan kepada lafal yang sesudahnya sehingga dibaca wa jazaau mitsli (menurut keputusan) artinya mengenai perimbangan dua orang lelaki (dua orang yang adil di antara kamu) yang keduanya mempunyai kecerdasan dalam membedakan dan menyesuaikan hal-hal yang serupa. Ibnu Abbas, Umar dan Ali telah memutuskan denda seekor unta sebagai imbangan buruan seekor burung unta. Kemudian Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah telah memutuskan mengganti sapi liar dan keledai liar dengan seekor sapi. Ibnu Umar dan Ibnu Auf mengganti seekor kijang dengan seekor kambing sebagai kafaratnya, kemudian Ibnu Abbas dan Umar serta selain keduanya telah memutuskan hal yang sama dalam kasus perburuan rusa sebab ia mirip dengan kambing dalam masalah besarnya (sebagai hadya) sebagai hal dari lafal jazaa (yang dibawa sampai ke Kakbah) artinya kurban itu dibawa sampai ke tanah suci lalu disembelih sesampainya di sana, lalu dagingnya disedekahkan kepada para penduduknya yang miskin; dan hewan hadya itu tidak boleh disembelih di tempat perburuan terjadi. Lafal balighal ka`bati dibaca nashab karena menjadi sifat dari lafal yang sebelumnya yaitu hadya, sekalipun ia diidhafatkan karena idhafatnya itu hanya bersifat lafzi. Jadi tidak memberikan pengertian makrifat. Apabila binatang buruan itu sangat sulit untuk ditemukan yang sepadan dengannya, seperti burung cicit dan belalang, maka pelakunya wajib membayar harganya saja (atau) ia harus membayar (kafarat) yang tidak sepadan sekalipun hewan yang sepadan memang ada, yaitu (memberi makan orang-orang miskin) berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk setempat dalam jumlah yang sesuai dengan harga denda untuk dibagikan kepada setiap orang miskin satu mud. Menurut suatu qiraat dengan mengidhafatkan lafal kaffarah kepada lafal yang sesudahnya dengan pengertian memperjelas (atau) ia harus membayarnya (dengan yang seimbang) seperti (jumlah itu) dalam bentuk makanan (berupa puasa) yang ia lakukan untuk setiap harinya sebagai ganti dari satu mud makanan, dan jika ia menemukan makanan, maka yang wajib baginya ialah membayarnya dengan makanan (supaya ia merasakan akibat) yang berat bagi pembalasan (perbuatannya) yang telah ia lakukan. (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu dari perbuatan membunuh binatang buruan sewaktu ihram sebelum diharamkan. (Dan siapa yang kembali mengerjakan)nya (niscaya Allah akan membalasnya. Allah Maha Perkasa) Maha Menang dalam segala perkara-Nya (lagi Yang Mempunyai pembalasan) terhadap orang yang berbuat durhaka kepada-Nya dan kemudian disamakan dengan membunuh secara sengaja, yaitu membunuh secara kesalahan. (5:95)
Jadi sekali lagi masalah perbedaan pendapat bukan masalah Qur'an karena Allah menjamin Qur'an sempurna, komplit dan tidak ada yg mampu merubahnya:
Dan telah sempurnalah kalimat Tuhanmu) yakni Alquran yang memuat hukum-hukum dan ancaman-ancaman (sebagai kalimat yang benar dan adil) menjadi tamyiz. (Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya) baik dengan menguranginya atau menggantinya (dan Dialah Maha Mendengar) terhadap apa yang dikatakan olehnya (lagi Maha Mengetahui) tentang apa yang diperbuatnya. (6:115)
Begitu juga dengan Hadits: Allah sendiri yg menjamin bahwa Nabi Muhammad SAW tidak berani 'mengatakan sesuatu' tanpa izin Allah seperti kita sebut sebelumnya di ayat 6:50 - semua Hadits Nabi SAW adalah atas izin Allah. Adapun sanad nya tergantung kepada kapabilitas pewarinya.
Dari beberapa ayat di atas, kita wajib menggunakan akal kita untuk memahami agama kita ini, termasuk di dalamnya adalah untuk memahami Al-Qur'an. Tentu saja bukan, "mengakali Al-Qur'an" seperti yang dilakukan oleh kelompok Liberal - adalah satu hal yang dilarang. Tapi menggunakan akal kita secara wajar untuk memahami agama kita dan memahami Al-Qur'an, Hadits dan melakukan Ijtihad adalah suatu keharusan.
Karena Setelah Rasulullah SAW tidak ada lagi bersama kita - tidak ada lagi tempat batanya.
Maka untuk menjawab semua masalah ummat disamping Al Qur'an dan Hadits adalah Ijtihad karena kehidupan dan jumlah semakin bertambah banyak, bertambah luas dan bertambah kompleks.
Ijtihad (اجتهاد) artinyo bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan untuk mendapatkan suatu hukum berdasarkan Al Qur'an dan Hadits.
Diawal-awalnya ijtihad bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah berusaha dengan sungguh-sungguh dalam mencari Ilmu dienul Islam. Namun pada perkembangan selanjutnya ijtihad hanya dilakukan oleh para ahli agama Islam.
Ijtihad hanya dilakukan atau difasilitasi hanya setelah Rasulullah SAW wafat karena tidak ada lagi tempat bertanya kecuali mempelajari, meneliti dan memahami kembali makna2 Al Qur'an dan Hadits, dan ini hanya dilakukan oleh para ahli yang mempunyai wawasan luas (ulil amri, ulil abshar, ulil albab dll). Namun hal-hal yang behubungan dengan ibadah mahdah dan ayat2 yang sudah qath'i (jelas) penerapan/implementasinya tidak bisa dilakukan ijtihad.
Ijtihad ini beda dengan sekedar memberi pendapat atau pandangan karena produk/hasil ijtihad berhubungan dengan hukum Islam sementara opini, pendapat dan pandangan tidak berdampak hukum.
Contoh2 ijtihad (akal beraksi dari zaman ke zaman):
Pada masa kekhalifan Abu Bakr RA banyak penduduk yang tidak mau membayar zakat. Padahal tidak ada dalil hukum bagi yg tidak membayar zakat, tapi untuk menegakan perintah zakat (ada dalil hukumnya) maka Abu Bakar RA memutuskan (melakukan Ijtihad) untuk memerangi mereka (yang tidak mau membayar zakat).
Pada kekalifan Umar bin Khatab RA, beliau menetapkan hukuman cambuk 2 kali dari yang ditetapkan Nabi SAW yaitu dari 40 menjadi 80 terhadap tukang minum khamar. Ini dilakukan karena kelihatan 40 tidak mempan karena semakin banyak yang mabuk, maka demi kemashlatan ummat Umar bin Khatab RA melakukan Ijtihad untuk menetapkan hukum cambuk 80 kali bagi tukang minum khamar.
Pada masa ke kalifahan Utsman bin Affan RA, beliau melakukan ijtihad adzan Jum'at 2 (dua) kali karena jumlah ummat semakin banyak kepinggir kota Madinah (jauh).
Pada zaman Ali bin Abi Thalib RA beliau memperberat hukuman bagi tukang mabuk sama seperti hukuman bagi orang yang menuduh berzina.
Di zaman khalifah bahkan ada ijtihad yang menambah hukuman, manambah adzan, mengumpulkan Al Qur'an jadi Mushaf/bundel buku, dll.
Itu semua mencerminkan dinamisnya hukum Islam terhadap kebutuhan ummat tetapi tidak lepas dari Al Qur'an dan Hadits.
Di zaman Tabi'in yaitu dizaman para Imam Mazhab (Hambali, Hanafi, Syafi'i dan Maliki) menetapkan hukum2 fiqih yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan Kalifah ur Rasyidin yang Empat. Hal ini dilakukan karena kebutuhan ummat Islam pada saat itu.
Kemudian berikutnya dizaman para periwayat Hadits (Bukhari, Muslim dll), beliau memgumpulkan Hadits2 dari semua tabi'in atau tabi'in-tabi'in yang masih hidup. Kalau yang udah meninggal banyak membawa hadits maka hadits tersebut tidak bakal ada di HR Bukhari, HR Muslim dll.
Jadi menjadikan Al Qur'an menjadi Mushaf/buku seperti sekarang dan melakukan penilaian sanad seperti shahih, mutawatir, dhaif dll adalah produk ijtihad.
Ka'bah kita yang sekarang tidak sama lebarnya dengan yang dibangun Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS. Yaitu kurang 6,5 hasta dari Hijir Ismail sehingga sebagian dari Hijir Ismail yang terbuka sekarang adalah bagian dalam dari ka'bah sendiri.
HR Shahih Muslim:
Kalau bukanlah karena kaummu yang baru saja meninggalkan kekufuran, akan kurombak Ka'bah dan kubangun di atas pondasi Ibrahim. Sebab, dulu orang-orang Quraisy mempersempitnya saat mereka membangunnya. Dan aku akan membuatkannya pintu belakang.
Jadi kalau ada yang shalat di dalam Hijir Ismail, ada yang berpendapat sama dengan shalat di dalam Ka'bah.
Kemudian masalah lantai Masdjid atau sajadah atau mushalla kata orang Arab atau praying mat kata bule. Ini juga merupakan produk Ijtihad, karena ada sebagian ummat yg menganggap shalat harus menyentuh bumi/ground sesuai dengan yang dilakukan Nabi SAW.
Apakah semuanya bid'ah yang sesat/haram, tentu tidak atau tergantung dari definisi bid'ah sesat-nya dulu.
Kalau semua yang tidak sesuai dengan Al Qur'an dan Hadits adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat. Hadits yang mana karena Hadits yg sekarang juga produk Ijtihad.
Kalau semua yang tidak sesuai dengan Al Qur'an dan Rasulullah SAW adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat, maka kita semua harus kembali hidup ke zaman Nabi SAW dan mustahil bisa dilakukan.
Mayoritas para ulama tidak mendefinisikan semu'a bid'ah sesat atau tidak semua bida'ah itu sesat atau haram. Mayoritas para ulama mengelompokan bid'ah menjadi beberapa bagian yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah.
Mengenai zakat sendiri juga terjadi Ijtihad. Zakat berdasarkan Al Qur'an dan Rasulullah SAW tidak disebutkan semua jenisnya, tidak spesifik. Beras, Jagung, Berlian, Diamond, Uang kertas, Zakat Professi dan lain lain tidak disebut secara spesifik.
Contoh ayat umum kemudian ada pengecualian adalah perintah puasa Al Baqarah 183, wahai orang yg beriman (dalil umum) diwajibkan kepada kamu berpuasa Ramadhan. Habis itu ayat 184 kecuali kamu dalam perjalanan atau sakit wajib mengganti diluar Ramadhan atau bayar denda.
Hadits mengenai bid'ah juga begitu. Semua (umum) bid'ah sesat. Tapi di Hadits yg lain ada pengecualiannya terhadap kata "semua" tadi, kalau nggak ada pengecualian kita nggak mendapatkan perkembangan Islam (ummat, ilmu, dll) seperti sekarang ini.
"Barangsiapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya serta pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang memulai perbuatan jelek dalam Islam, maka dia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka."
Kaffah Itu apakah cuman berdasarkan dalil umum saja, tentu semua dalil harus kita lihat agar kaffah. Tanpa faham semua makna yg terkandung dalam perintah Allah dan RasulNya bagaimana disebut kaffah? Hanya mengambil yang disenangi dan meninggalkan yang tidak disenangi?
Al Baqarah 208:
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
Fatwa rokok menunjukkan pada kita peranan akal fikiran dalam memahami ayat2 Al Qur'an untuk menetapkan dalil haramnya merokok.
Surat Al Baqarah ayat 195 tersebut sama sekali tidak menyebutkan aktivitas merokok.
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Kalau menurut Asbab un Nuzul (sebab turunnya):
1. Ayat ini turun berkenaan dengan nafkah.
2. Waktu itu Islam sudah mulai berjaya dan banyak pengikutnya, kaum Anshar berkata sesama mereka "harta kita telah habis dan Allah telah menjayakan Islam, bagaimana sekiranya kita kembali membangun dan memperbaiki ekonomi kembali?" Maka turunlah ayat ini menegur mereka "jangan menjerumuskan (menjatuhkan) diri pada 'tahlukah' (kebinasaan)" yaitu meninggalkan jalan fisabilillah dan menumpuk harta.
3. Tersebutlah seseorang yang menganggap bahwa Allah tidak mengampuni dosa yg pernah dilakukannya. Maka turunlah "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan".
Jadi kalau kita perhatikan tidak ada satupun dari sebab2 ayat tersebut yang berkenaan dengan "merokok".
Lantas kok bisa dipakai dalil? Di dalam ijtihad ada beberapa metoda. Nah didalam salah metoda itu ada yang melihat berdasarkan akibat.
Merokok mengakibatkan "menjatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan"
Nggak ada orang lain yg memaksa dia merokok agar dia binasa.
Merokok mengakibatkan meningkatnya angka kematian/binasa - begitu kata ahli kesehatan.
Jadi jangan lupa menggunakan akal fikiran dalam memahamin Islam 🙏🏽🙏🏽🙏🏽
'Tahlukah' (التَّهْلُكَةِ) berasal dari kata 'halaka' (هلك) yang berarti 'dia telah mati' atau 'dia telah binasa'
Oh ya, biar komplit, baca terjemahan dari ayat 190 sd 195 ini, ayat2 ini sebenarnya berhubungan dengan mempertahankan diri dari serangan musuh2 Islam. Jadi belanja di ayat 195 adalah untuk biaya fisabilillah tadi, kalau nggak ada yg membiayai pasukan Islam, berarti kekuatan pasukan Islam kalah dibandingkan dengan musuh, itu sama dengan menjatuhkan diri sendiri kepada kebinasaan.
Haramnya dimana? Yaitu kata "jangan" لَا (larangan). Kalau Allah sudah mengatakan "jangan" berarti "haram" hukumnya kalau kita langgar.
Insyaa Allah bermamfaat, wallahu a'lamu bishshawab.
--
Wassalam,
Aba Abdirrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.