Secara bahasa bid'ah berasal dari kata بدع yang berarti membuat hal baru/pertama, seperti Firman Allah dalam surat al Ahqaf berikut:
Katakanlah: "Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan". (46:9)
Dimana Allah menggunakan kata بدعا (yang pertama) di dalam ayat tersebut.
Jadi bid'ah secara bahasa adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.
Para ulama 4-mazhab (Maliki, Syafi'i, Hambali dan Hanafi) berbeda pendapat dalam mendefinisikan bid'ah menurut syari'ah.
Ada yang mendefinisikan bid'ah secara umum yaitu segala hal yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW adalah Bid'ah. Amal perbuatan yang belum pernah ada di zaman Nabi SAW atau tidak pernah dilakukan di zaman beliau terbagi lima macam:
1. Bid'ah wajib.
2. Bid'ah haram
3. Bid'ah sunah
4. Bid'ah makruh
5. Bid'ah mubah
Adapun untuk mengetahui suatu amalan ibadah termasuk bid'ah yang mana adalah dengan mengembalikan semua perbuatan yang dinggap bid'ah itu di hadapan kaidah-kaidah syariat, jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip wajib maka perbuatan itupun menjadi wajib (bid'ah wajib), jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip haram maka perbuatan itupun menjadi haram (bid'ah haram), jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip sunah maka perbuatan itupun menjadi sunah (bid'ah sunah), jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip mubah (boleh) maka perbuatan itupun menjadi mubah (bid'ah mubah).
Imam Nawawi salah seorang Ulama besar di zamannya, beliau dari mazhab Syafi'i berpendapat bahwa segala perbuatan yang tidak pernah ada di zaman Nabi SAW dinamakan bid'ah, akan tetapi hal itu ada yang baik dan ada yang kebalikannya/buruk.
Tapi ada juga ulama mazhab yang berpendapat atau mendefinisikan bid'ah menurut syariat secara khusus - bukan menurut definisi bahasa. Sehingga istilah bid'ah hanya berlaku untuk suatu perkara yang tercela saja, dan tidak perlu ada penamaan bid'ah wajib, sunah, mubah dan seterusnya seperti yang diutarakan pendapat pertama.
Para ulama dari mazhab Hambali berpendapat bahwa bid'ah adalah suatu perbuatan yang tidak memiliki dasar syariat yang menguatkannya, adapun jika suatu perbuatan ini memiliki dasar syariat yang menguatkannya maka tidak dinamakan bid'ah, sekalipun hal itu bid'ah (hal yang baru) menurut bahasa.
Kalau kita perhatikan kedua definisi bid'ah tersebut, sebenarnya para ulama sepakat mengenai hakikat pegertian bid'ah yaitu amal ibadah yang tidak dilakukan Rasulullah SAW dan tidak berdasarkan syari'at (Al Qur'an dan Hadits).
Perbedaan para ulama terjadi pada cara masuk - cara menentukan amal ibadah mana yang bid'ah yang tercela (madzmumah) yaitu bid'ah yang berdosa jika megerjakannya (seperti yang dimaksud dari sabda Nabi SAW, "Setiap perbuatan bid'ah itu sesat").
Imam Syafi'i menyebutkan bahwa bid'ah yang bertolak belakang dengan Al Qur'an, Sunnah, pendapat para sahabat atau Ijma para ulama adalah bid'ah yang sesat (bid'ah dhalalah).
Adapun bid'ah yang tidak bertentangan dengan Al Qur'an, Sunnah, pendapat para sahabat atau Ijma para ulama adalah bid'ah hasanah (baik) - tidak tercela.
Imam Asy Syatibi dari mazhab Maliki berpendapat bahwa cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT adalah bid'ah dhalalah.
Adapun pendapat imam ibnu Abidin dari mazhab Hanafi adalah Bid'ah pada asalnya adalah membuat perkara yang tidak terdapat di zaman Rasulullah. Apabila baik menurut syariah maka disebut bid'ah hasanah (baik). Apabila buruk menurut syariah, maka disebut bid'ah buruk (mustaqbihah).
Ibnu Taimiyyah dari mazhab Hambali berpendapat bahwa setiap bid'ah yang tidak wajib dan tidak sunnah maka disebut bid'ah buruk (sayyi'ah). Bid'ah buruk hukumnya sesat menurut kesepakatan ulama. Yang mengatakan bahwa sebagian bid'ah itu bid'ah hasanah maka itu bisa terjadi apabila ada dalil syar'i yang menyatakan sunnah. Adapun bid'ah yang tidak sunnah dan tidak wajib maka tidak ada satu ulama pun yang menyatakan sebagai bid'ah hasanah untuk beribadah pada Allah.
Jadi, sebenarnya definisi atau panduan dari para imam mazhab jelas bahwa semua perbuatan yang diberi pahala dan disyariatkan melakukannya tidak dinamakan bid'ah, sekalipun hal itu pantas dinamakan bid'ah dari segi bahasa, yaitu perbuatan baru yang belum pernah ada yang melakukannya, akan tetapi penamaan bid'ah terhadap perbuatan ini tidak dimaksudkan sebagai bid'ah yang tercela apalagi sesat.
Sebagian orang ada yang menyangka bahwa seluruh atau apa2 yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah sunnah. Kemudian bid'ah adalah lawan sunnah - atau kalau tidak tidak dilakukan Nabi SAW berarti bid'ah dan kullu bid'ah dhalalah (sesat). Padahal para ulama berkata bahwa perbuatan-perbuatan Nabi SAW yang termasuk sebagai sunnah hanyalah perbuatan yang ditujukan oleh beliau sebagai perbuatan ibadah. Yang dimaksud bid'ah juga yang berhubungan dengan ibadah dan bid'ah sesat hanyak yang tidak ada dasar hukum dari nash (Al Qur'an, Hadits dan Ijtihad).
Oleh karena itu, salah besar orang yang menyangka bahwa perbuatan bid'ah juga dapat terjadi dalam perkara-perkara adat - kebiasaan sehari-hari. Karena, hal-hal yang biasa kita jalani dalam keseharian kita, tidak termasuk dalam medan operasional bid'ah.
Bisa jadi hal itu adalah sesuatu yang baru, namun tidak dapat dinilai sebagai bid'ah dalam agama. Karena jika tidak demikian, niscaya kita akan memasukkan banyak sekali hal-hal baru yang kita pergunakan sekarang ini sebagai bid'ah: seperti adzan pakai mikropon, shalat pakai karpet, naik haji pakai pesawat, baca Al Qur'an dari hp/pc dll, dimana semua itu tidak dilakukan oleh oleh generasi Islam yang pertama, juga tidak dilakukan oleh sahabat, apalagi tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Sebagai contoh, Nabi SAW pada beberapa kesempatan–melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelum shubuh. Setelah itu, beliau berbaring dengan memiringkan tubuhnya ke samping kanan. Dari sini, ada yang menyimpulkan bahwa setelah melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelum shubuh kita harus berbaring miring di sisi kanan tubuh kita. Padahal, Aisyah RA berkata, "Nabi SAW berbaring seperti itu bukan untuk mencontohkan perbuatan sunnah, namun semata karena beliau lelah setelah sepanjang malam beribadah sehingga beliau perlu beristirahat sejenak."
Dengan demikian perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW perlu diperhatikan, apakah yang beliau lakukan itu ditujukan sebagai perbuatan ibadah atau bukan.
Di sini banyak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman, misalnya seperti yang terjadi dalam masalah tata cara makan. Sebagian orang berpendapat bahwa makan dengan sendok dan garpu, atau di meja makan, adalah perbuatan bid'ah. Ini adalah sikap yang berlebihan dan ekstrem. Karena, masalah ini adalah bagian dari kebiasaan sehari-hari yang berbeda-beda bentuknya antara satu daerah dan daerah lain, dan antara satu zaman dan zaman lainnya.
Pada kesempatan lain kadang-kadang Nabi SAW melakukan sesuatu seperti cara kaum beliau melakukan hal itu, beliau makan dengan cara seperti mereka makan, beliau minum dengan cara seperti mereka minum, dan beliau berpakaian dengan cara seperti mereka berpakaian - bukan cara beliau (Nabi SAW) sendiri.
Bahkan dalam hadits arbai'in no 28 Rasulullah SAW bahkan menyuruh kita "... hendaklah kalian berpegang pada Sunnahku (Nabi SAW) dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk ..."
Bid'ah yang sesat, seperti kita bahas sebelumnya, adalah ibadah yg tidak ada nash syariat yang dapat dijadikan sumber. Karena, Islam menghendaki para pemeluknya untuk menjalankan agama sesuai batas ketentuan yang telah diberikan dan tidak mengada-ada. Untuk kemudian, mencurahkan energi kreatif mereka untuk membuat kreasi baru dalam bidang-bidang keduniawian.
Inilah yang dilakukan oleh generasi pertama Islam.
Generasi awal2 ummat Islam menjalankan agama pada batas ajaran atau syariat yang jelas yaitu Al Qur'an, Hadits dan Ijtihad. Kemudian, mereka mencurahkan segenap potensi dan energi mereka untuk berkreasi dan bekerja untuk memperbaiki kehidupan duniawi.
Sejarah membuktikan pada kita bahwa banyak temuan/inovasi generasi awal ummat Islam yang membuat Peradaban Islam maju dan bermamfaat bagi ummat manusia.
Ambo raso sekian dan mudah2an bermamfaat.
Sebagai penutup dan pedoman buat kita dalam melaksanakan amal ibadah bahwa ibadah yang diterima oleh Allah SWT, harus memenuhi dua hal berikut:
1. Meniatkan ibadah karena Allah.
2. Amal harus sesuai syariat (Al Qur'an, Hadits dan Ijtihad/ijma).
Wallahu a'lamu bishshawab, semoga bermamfa'at.
--
Wassalam,
Aba Abdirrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.