Sabtu, 03 Desember 2016

Kaum Khawarij Keluar dari Islam

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

بسمِ اللهِ الرّحمٰنِ الرّحيمِ

Alhamdulillahi Rabb al’aalamiina. Sungguh hanya kepada Allah SWT saja kita ucapkan puji dan syukur atas segala ni’mat yang senantiasa Allah limpahkan kepada kita semua. Salawat dan salam kepada tauladan yang mulia, Nabi dan Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam (SAW) beserta keluarga, para sahabat RA, tabi’in, tabiut tabiahum dan kepada ummat Islam sepanjang masa dimanapun berada. Semoga kita semua senantiasa istiqamah menegakkan agama Islam sampai akhir hayat nanti, aamiin yaa Rabb al’aalamiin.

Insyaa Allah pada hari ini kita selang kembali siirah Rasulullah SAW dengan episode lain yaitu tentang kaum khawarij. Akhir-akhir ini, ummat Islam sering mendengar istilah kaum khawarij. Ada satu aliran – sebut saja aliran-X, menyatakan aliran tertentu – sebut saja aliran-Y adalah khawarij - melesatnya dirimu dari Islam sebagaimana melesatnya anak panah dari busurnya (maksudnya keluar dari Islam). Gara-garanya karena menurut aliran-X bahwa demo yang dilakukan oleh aliran-Y  tersebut haram, karena itu adalah bentuk pemberontakan kepada pemerintahan yang syah. Aliran-X juga menyatakan bahwa demonstrasi (dan demokrasi) sama sekali tidak pernah ada ajarannya di dalam syariat Islam.

Sebelumnya sudah pernah kita bahas bahwa pada masa muda Muhammad SAW, di Makkah pada saat musim haji terjadi peristiwa ketidak adilan yang dilakukan oleh salah seorang pemimpin Quraisy Makkah (Al-'Ash bin Wa'il) terhadap seorang jama’ah haji dari Yaman bernama Zubaid melakukan transaksi perdagangan dengannya.  Pada saat itu tidak ada yang bisa membantu Zubaid karena yang bersengketa dengannya adalah seorang kepala suku Quraisy Makkah, Al-'Ash bin Wa'il. Tidak ada penduduk Makkah yang mau mencampuri urusan kepala suku Quraisy Makkah tersebut. Sehinga Zubaid membuat pengumuman di depan khalayak ramai yang berada di Kaabah sehingga semua orang mengetahuinya. Hal ini membuat para pemuka kaum Quraisy lainnya menjadi malu dan melakukan penekanan terhadap Al-'Ash bin Wa'il yang telah berlaku tidak adil kepada Zubaid.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat Muhammad SAW baru berumur sekitar 20 tahunan, 20 tahun sebelum wahyu pertama turun. Muhammad SAW ikut menanda tangani atau membubuhkan cap tangan pada petisi atau perjanjian Hilf Al-Fudhul (pakta para pemimpin) juga disebut Hilf Al-Muthayabiin (pakta celup) yang terjadi pada bulaan haji, Dzul Khaidah. Petisi atau perjanjian ini dibuat untuk membela siapapun pengunjung Makkah yang dianiaya, apapun sukunya, warna kulit dan kedudukannya, dan menghukum orang yang menganiaya, tidak memandang apapun suku atau bangsanya, warna kulit, pangkat atau status sosial lainnya. Tentu saja petisi tersebut ditolak oleh Al-'Ash bin Wa'il, tetapi dia tidak berani berseberangan dengan para pemimpin Quraisy Makkah lainnya.

Meskipun ketika itu syariah Islam belum ada tetapi beberapa puluh tahun kemudian ketika Nabi SAW sudah menguasai seluruh dataran Hijaz yaitu pada fase dakwah tahap ke-4. Yaitu fase dakwah terbuka dan terhormat kepada seluruh ummat Manusia, dimana secara politik dan militer ummat Islam sudah mulai kuat. Nabi Muhammad SAW tidak menyesali telah ikut menanda tangani petisi hilful fudhul atau hiful muthayabin yang nota bene bukan bagian dari syariah Islam atau tidak terjadi setelah wahyu pertama turun. Bahkan Nabi SAW menguatkan atau membenarkan keikut sertaan Beliau tersebut.

Nabi SAW dalam sebuah hadits (HR Musnad Ahmad No. 1567) mengatakan bahwa Beliau ikut menanda tangani peristiwa perjanjian Muthayabin bersama paman-pamanku ketika masih remaja. Bahkan Nabi SAW mengatakan tidak mau melepaskan kesempatan atau membatalkan perjanjian itu walaupun diganti dengan unta merah sekalipun (unta yang paling mahal harganya). Setelah Islam datang, kalau perjajian seperti itu masih ada, tidaklah Islam menjumpai satu perjanjian kecuali Islam akan menguatkannya. Namun tidak ada lagi perjanjian yang seperti itu dalam Islam karena Islam telah menghapusnya perbedaan suku atau bangsa warna kulit atau status sosial kecuali ketaqwaan dan Rasulullah SAW telah menyatukan bangsa-bangsa dalam Islam.

Dari peristiwa Hilf Al-Fudhul atau Muthayabiin ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa Nabi SAW secara aktif terlibat dengan masyarakat pada zamannya. Meskipun masyarakat pada saat itu bukan masyarakat Muslim. Dari Hadits tersebut kita tahu bahwa Beliau sangat bangga dengan keterlibatan Beliau. Ini menunjukkan kepada kita bahwa aktif dalam kegiatan kemasyaratan adalah bagian dari menjadi seorang Muslim, bagian dari dakwah Islam secara nyata. Adalah salah besar kalau ummat Islam berpikir bahwa kita harus atau hanya terlibat dalam kegiatan-kegiatan agama Islam saja - kita tidak terlibat dengan pembelaan terhadap rasisme, penindasan, kemiskinan, kekerasan, banjir atau bencana alam dan aktifitas sosial kemasyarakatan lainnya. Kita hanya peduli tentang Suriah, Palestina, Kasmir dan lain lain yang murni Islam. Ini betul sekali dan merupakan amal ibadah yang baik. Tetapi pada saat yang sama kita belajar bahwa Nabi SAW adalah anggota masyarakat yang aktif mendukung atau membela keadilan tanpa memandang agama. Inilah Dakwah bil hal (dengan tindakan) bukan cuman ceramah di atas mimbar saja, masyarakat akan merasakan langsung mamfa'atnya bahwa Islam memang membawa rahmat bagi seluruh isi alam (rahmatan lil'aalamiin).

Di dalam hadits HR musnad Ahmad No. 1649 mengenai hijrah para sahabat ke Habasyah atau Abyssinia atau Ethiopia yang terjadi pada fase dakwah tahap ke-2. Yaitu fase dimana dakwah terbuka dilakukan secara lisan kepada kaum kerabat Beliau SAW mulai dari yang terdekat dan semua penduduk Makkah (QS 15:94-95 dan QS 26:214-216). Nabi SAW malah menyuruh para sahabat untuk hijrah kesana dan menetap disana beberapa belasan tahun. Pada saat hijrah itu Habasyah dipimpin oleh seorang raja yang adil berdasarkan hukum Kristen Trinitas – bukan syariah Islam. Nabi SAW baru memanggil para sahabat di Habasyah untuk pulang ke Madinah dimana pada saat itu Ummat Islam sudah berada pada fase dakwah ke-4.

Dari dua kisah itu saja dapat kita petik beberapa pelajaran bahwa:

  1. Selama tidak melanggar aqidah (tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW), Ummat Islam bisa saja menggunakan cara atau system yang berlaku setempat untuk membela atau mempertahankan aqidah Islam. 
  2. Dakwah yang dilakukan oleh da'i harus tepat pada tempat dan waktu atau sikon yang diperlukan untuk menjawab setiap masalah ummat Islam. 
  3. Kaum muslimin wajib mempersiapkan kader, juru dakwah, diplomat yang mampu memaparkan masalah dengan baik, serta menangkis syubhat musuh-musuh Islam. 
  4. Allah SWT mengkondisikan musuh agama Islam untuk membantu agama-Nya tanpa musuh itu menyadarinya. Maha Benar Allah Yang berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 30, "Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya." (QS 8:30)

Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT menyebutkan bahwa ummat Nabi Muhammad SAW adalah ummatan wahidah atau ummat yang satu. Jadi ungkapan kesatuan umat (ummatan wahidah) dalam Al-Qur'an merujuk kepada seluruh kesatuan Ummat, Bangsa atau Dunia Islam. Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Anbiya, "Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua (ummatan); agama yang satu (wahidah) dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku" (QS 21:92).

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa keluar dari keta'atan dan memisahkan diri dari Jama'ah kemudian dia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. Barangsiapa terbunuh di bawah bendera kefanatikan, balas dendam karena kefanatikan, dan berperang karena kebangsaan, maka dia tidak termasuk dari ummatku. Dan barangsiapa keluar dari ummatku lalu (menyerang) ummatku dan membunuh orang yang baik maupun yang fajir, dan tidak memperdulikan orang mukminnya serta tidak pernah mengindahkan janji yang telah dibuatnya, maka dia tidak termasuk dari golonganku.” (HR Syahih Muslim No. 3437, Sunan Nasa'i 4045 dan lain lain)

Sebelumnya juga sudah kita bahas bahwa kaum yang pertama kali keluar (kharaja) dari ummat Nabi Muhammad SAW adalah kaum khawarij. Berikutnya sekitar tahun 8 setelah hijrah, setelah Rasulullah SAW menguasai kembali Makkah. Rasulullah SAW diperintahkan untuk menguasai Ta'if setelah beberapa hari menguasai Makkah. Ada yang menyebutkan sebagai perang Hunain, ada juga yang menyebutkan sebagai penaklukan Makkah karena cuman beda beberapa hari saja. Pada saat itu, Nabi SAW baik dari kaum Anshar (Madinah), Muhajirin (Makkah yang Hijrah ke Madinah) maupun mualaf Quraisy dan penduduk Makkah yang baru saja masuk Islam, ikut bersama Nabi SAW berperang. Sebagaimana yang sudah ditaqdirkan oleh Allah SWT bahwa kemenangan besar berada dipihak Rasulullah SAW dan para sahabat mendapat harta rampasan yang sangat besar sekali.

Dalam hadits Syahih Bukhari No. 3341, Sunan Ibnu Majah No. 165 dan lain-lain disebutkan bahwa ketika para sahabat sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang membagi-bagikan pembagian (harta rampasan perang), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil.” Maka Beliau SAW berkata, “Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil.”

Kemudian 'Umar RA berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk memenggal batang lehernya!” Beliau SAW berkata, “Biarkanlah dia. Karena dia nanti akan memiliki teman-teman yang salah seorang dari kalian memandang remeh shalatnya dibanding shalat mereka, puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti melesatnya anak panah dari target (hewan buruan).”

Bahkan peristiwa ini diingatkan kembali oleh Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 58: Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW pun bersabda, “Dari kelompok orang ini (Dzul Khuwaishirah at Tamimi al Najdi), akan muncul nanti orang-orang yang pandai membaca Al Qur`an tetapi tidak sampai melewati kerongkongan mereka, bahkan mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan para penyembah berhala; mereka keluar dari Islam seperti panah yang meluncur dari busurnya. Seandainya aku masih mendapati mereka, akan kumusnahkan mereka seperti musnahnya kaum 'Ad.” (HR Syahih Bukhari No. 2905, Syahih Muslim No. 1761, dan lain lain).

Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah at Tamimi al Najdi yang pemahamannya terhadap Al Qur'an dan Hadits telah keluar (kharaja) dari pemahaman mayoritas kaum muslim (as-sawad al a'zham) sehingga dinamakan kaum khawarij. Kata khawarij adalah bentuk jamak (lebih dari 2) dari kata kharij (bentuk isim faa'il - pelaku) artinya yang keluar. Dari sinilah para ulama menyebut kelompok keturunan atau yang sepaham dengan Dzul Khuwaishirah at Tamimi al Najdi sebagai kaum atau kelompok Khawarij (yang keluar dari Islam).

Jadi berdasarkan hadits di atas, kita ummat Islam (mayoritas) merasa bahwa ibadah kita dibandingkan kaum Khawarij ini tidak ada apa-apanya, remeh atau kecil dibandingkan shalat mereka dan puasa mereka, tetapi mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala - kaum kufar. Sementara orang Munafiq, Nabi SAW menunjukkan tanda-tandanya kepada kita seperti sabda Beliau dalam hadits syahih Bukhari No. 5630, syahih Muslim No. 89 dan lain lain bahwa tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila dia berbicara niscaya dia berbohong, apabila dia berjanji niscaya mengingkari, dan apabila dia dipercaya niscaya dia berkhianat.

Kaum khawarij menuduh Ali RA tidak berhukum dengan hukum Allah – syariat Islam, karena Ali RA berdamai dengan Muawwiyah untuk menghindari terjadinya perang saudara antara ummat Islam. Orang-orang yang menuduh Muslim lainnya sebagai telah berhukum dengan hukum selain hukum Allah – syariat Islam, pada umumnya adalah orang-orang yang memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah sampai kerongkongannya saja – tidak sampai mempengaruhi hatinya. Yakni orang-orang yang membaca Al-Qur’an tapi tetap berakhlak buruk, sombong, mencela, membenci bahkan menyerang atau memerangi kaum Muslim mayoritas baik secara fisik maupun non fisik, seperti menyebut kaum Muslim mayoritas sebagai orang musyrik bahkan kafir, na’udzubillah min dzalik.

Demikian kita cukupkan sampaikan disini. Insyaa' Allah minggu depan akan kita lanjut lagi dengan episode lain dari siirah Rasulullah SAW. Kalau ada yang salah, itu semua berasal dari saya sebagai makhluk yang tidak luput dari salah, tolong dikoreksi semua kesalahan tersebut. Saya memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla atas semua kesalahan dan kekhilafan dalam tulisan ini. Semua yang benar berasal dan milik Allah yang Maha Mengetahui.

Maha suci Engkau yaa Allah, dan segala puji bagi-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Saya bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah. Saya mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu yaa Allah.

Semoga bermamfa'at, wallahu a'lamu bish-shawaabi.

Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.