Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
بسمِ
اللهِ الرّحمٰنِ الرّحيمِ
Alhamdulillahi Rabb al’aalamiina. Sungguh hanya
kepada Allah SWT saja kita ucapkan puji dan syukur atas segala ni’mat yang
senantiasa Allah limpahkan kepada kita semua. Salawat dan salam kepada tauladan
yang mulia, Nabi dan Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam (SAW)
beserta keluarga, para sahabat RA, tabi’in, tabiut tabiahum dan kepada ummat
Islam sepanjang masa dimanapun berada. Semoga kita semua senantiasa istiqamah
menegakkan agama Islam sampai akhir hayat nanti, aamiin yaa Rabb al’aalamiin.
Insyaa Allah pada hari ini kita selang kembali siirah Rasulullah
SAW dengan episode lain yaitu tentang kaum khawarij. Akhir-akhir ini, ummat
Islam sering mendengar istilah kaum khawarij. Ada satu aliran – sebut saja
aliran-X, menyatakan aliran tertentu – sebut saja aliran-Y adalah khawarij - melesatnya
dirimu dari Islam sebagaimana melesatnya anak panah dari busurnya (maksudnya
keluar dari Islam). Gara-garanya karena menurut aliran-X bahwa demo yang
dilakukan oleh aliran-Y tersebut haram, karena
itu adalah bentuk pemberontakan kepada pemerintahan yang syah. Aliran-X juga menyatakan
bahwa demonstrasi (dan demokrasi) sama sekali tidak pernah ada ajarannya di
dalam syariat Islam.
Sebelumnya sudah pernah kita bahas bahwa pada masa muda Muhammad SAW,
di Makkah pada saat musim haji terjadi peristiwa ketidak adilan yang dilakukan
oleh salah seorang pemimpin Quraisy Makkah (Al-'Ash
bin Wa'il) terhadap seorang jama’ah haji dari Yaman bernama Zubaid melakukan transaksi perdagangan dengannya.
Pada saat itu tidak ada yang bisa
membantu Zubaid karena yang bersengketa dengannya adalah seorang kepala suku
Quraisy Makkah, Al-'Ash bin Wa'il. Tidak ada
penduduk Makkah yang mau mencampuri urusan kepala suku Quraisy Makkah tersebut.
Sehinga Zubaid membuat pengumuman di depan khalayak ramai yang berada di Kaabah
sehingga semua orang mengetahuinya. Hal ini membuat para pemuka kaum Quraisy
lainnya menjadi malu dan melakukan penekanan terhadap Al-'Ash
bin Wa'il yang telah berlaku tidak adil kepada Zubaid.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat Muhammad SAW baru
berumur sekitar 20 tahunan, 20 tahun sebelum wahyu pertama turun. Muhammad SAW
ikut menanda tangani atau membubuhkan cap tangan pada petisi atau perjanjian
Hilf Al-Fudhul (pakta para pemimpin) juga disebut Hilf Al-Muthayabiin (pakta
celup) yang terjadi pada bulaan haji, Dzul Khaidah. Petisi atau perjanjian ini
dibuat untuk membela siapapun pengunjung Makkah yang dianiaya, apapun sukunya,
warna kulit dan kedudukannya, dan menghukum orang yang menganiaya, tidak
memandang apapun suku atau bangsanya, warna kulit, pangkat atau status sosial
lainnya. Tentu saja petisi tersebut ditolak oleh Al-'Ash bin Wa'il, tetapi dia
tidak berani berseberangan dengan para pemimpin Quraisy Makkah lainnya.
Meskipun ketika itu syariah Islam belum ada tetapi beberapa
puluh tahun kemudian ketika Nabi SAW sudah menguasai seluruh dataran Hijaz
yaitu pada fase dakwah tahap ke-4. Yaitu fase dakwah terbuka dan terhormat
kepada seluruh ummat Manusia, dimana secara politik dan militer ummat Islam
sudah mulai kuat. Nabi Muhammad SAW tidak menyesali telah ikut menanda tangani
petisi hilful fudhul atau hiful muthayabin yang nota bene bukan bagian dari
syariah Islam atau tidak terjadi setelah wahyu pertama turun. Bahkan Nabi SAW
menguatkan atau membenarkan keikut sertaan Beliau tersebut.
Nabi SAW dalam sebuah hadits (HR Musnad Ahmad No.
1567) mengatakan bahwa Beliau ikut menanda tangani peristiwa perjanjian
Muthayabin bersama paman-pamanku ketika masih remaja. Bahkan Nabi SAW
mengatakan tidak mau melepaskan kesempatan atau membatalkan perjanjian itu
walaupun diganti dengan unta merah sekalipun (unta yang paling mahal harganya).
Setelah Islam datang, kalau perjajian seperti itu masih ada, tidaklah Islam
menjumpai satu perjanjian kecuali Islam akan menguatkannya. Namun tidak ada
lagi perjanjian yang seperti itu dalam Islam karena Islam telah menghapusnya
perbedaan suku atau bangsa warna kulit atau status sosial kecuali ketaqwaan dan
Rasulullah SAW telah menyatukan bangsa-bangsa dalam Islam.
Dari peristiwa Hilf Al-Fudhul atau Muthayabiin ini
kita dapat mengambil pelajaran bahwa Nabi SAW secara aktif terlibat dengan
masyarakat pada zamannya. Meskipun masyarakat pada saat itu bukan masyarakat
Muslim. Dari Hadits tersebut kita tahu bahwa Beliau sangat bangga dengan
keterlibatan Beliau. Ini menunjukkan kepada kita bahwa aktif dalam kegiatan
kemasyaratan adalah bagian dari menjadi seorang Muslim, bagian dari dakwah
Islam secara nyata. Adalah salah besar kalau ummat Islam berpikir bahwa kita
harus atau hanya terlibat dalam kegiatan-kegiatan agama Islam saja - kita tidak
terlibat dengan pembelaan terhadap rasisme, penindasan, kemiskinan, kekerasan,
banjir atau bencana alam dan aktifitas sosial kemasyarakatan lainnya. Kita
hanya peduli tentang Suriah, Palestina, Kasmir dan lain lain yang murni Islam.
Ini betul sekali dan merupakan amal ibadah yang baik. Tetapi pada saat yang
sama kita belajar bahwa Nabi SAW adalah anggota masyarakat yang aktif mendukung
atau membela keadilan tanpa memandang agama. Inilah Dakwah bil hal (dengan
tindakan) bukan cuman ceramah di atas mimbar saja, masyarakat akan merasakan
langsung mamfa'atnya bahwa Islam memang membawa rahmat bagi seluruh isi alam
(rahmatan lil'aalamiin).
Di dalam hadits HR musnad Ahmad No. 1649 mengenai
hijrah para sahabat ke Habasyah atau Abyssinia atau Ethiopia yang terjadi pada
fase dakwah tahap ke-2. Yaitu fase dimana dakwah terbuka dilakukan secara lisan
kepada kaum kerabat Beliau SAW mulai dari yang terdekat dan semua penduduk
Makkah (QS 15:94-95 dan QS 26:214-216). Nabi SAW malah menyuruh para sahabat
untuk hijrah kesana dan menetap disana beberapa belasan tahun. Pada saat hijrah
itu Habasyah dipimpin oleh seorang raja yang adil berdasarkan hukum Kristen Trinitas
– bukan syariah Islam. Nabi SAW baru memanggil para sahabat di Habasyah untuk
pulang ke Madinah dimana pada saat itu Ummat Islam sudah berada pada fase
dakwah ke-4.
Dari dua kisah itu saja dapat kita petik beberapa
pelajaran bahwa:
- Selama tidak melanggar aqidah (tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW), Ummat Islam bisa saja menggunakan cara atau system yang berlaku setempat untuk membela atau mempertahankan aqidah Islam.
- Dakwah yang dilakukan oleh da'i harus tepat pada tempat dan waktu atau sikon yang diperlukan untuk menjawab setiap masalah ummat Islam.
- Kaum muslimin wajib mempersiapkan kader, juru dakwah, diplomat yang mampu memaparkan masalah dengan baik, serta menangkis syubhat musuh-musuh Islam.
- Allah SWT mengkondisikan musuh agama Islam untuk membantu agama-Nya tanpa musuh itu menyadarinya. Maha Benar Allah Yang berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 30, "Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya." (QS 8:30)
Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT menyebutkan bahwa ummat
Nabi Muhammad SAW adalah ummatan wahidah atau ummat yang satu. Jadi ungkapan
kesatuan umat (ummatan wahidah) dalam Al-Qur'an merujuk kepada seluruh kesatuan
Ummat, Bangsa atau Dunia Islam. Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat
Al-Anbiya, "Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua
(ummatan); agama yang satu (wahidah) dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah
Aku" (QS 21:92).
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa keluar dari
keta'atan dan memisahkan diri dari Jama'ah kemudian dia mati, maka matinya
seperti mati jahiliyah. Barangsiapa terbunuh di bawah bendera kefanatikan,
balas dendam karena kefanatikan, dan berperang karena kebangsaan, maka dia
tidak termasuk dari ummatku. Dan barangsiapa keluar dari ummatku lalu (menyerang)
ummatku dan membunuh orang yang baik maupun yang fajir, dan tidak memperdulikan
orang mukminnya serta tidak pernah mengindahkan janji yang telah dibuatnya,
maka dia tidak termasuk dari golonganku.” (HR Syahih Muslim No. 3437, Sunan
Nasa'i 4045 dan lain lain)
Sebelumnya juga sudah kita bahas bahwa kaum yang
pertama kali keluar (kharaja) dari ummat Nabi Muhammad SAW adalah kaum
khawarij. Berikutnya sekitar tahun 8 setelah hijrah, setelah Rasulullah SAW
menguasai kembali Makkah. Rasulullah SAW diperintahkan untuk menguasai Ta'if
setelah beberapa hari menguasai Makkah. Ada yang menyebutkan sebagai perang
Hunain, ada juga yang menyebutkan sebagai penaklukan Makkah karena cuman beda
beberapa hari saja. Pada saat itu, Nabi SAW baik dari kaum Anshar (Madinah),
Muhajirin (Makkah yang Hijrah ke Madinah) maupun mualaf Quraisy dan penduduk
Makkah yang baru saja masuk Islam, ikut bersama Nabi SAW berperang. Sebagaimana
yang sudah ditaqdirkan oleh Allah SWT bahwa kemenangan besar berada dipihak
Rasulullah SAW dan para sahabat mendapat harta rampasan yang sangat besar
sekali.
Dalam hadits Syahih Bukhari No. 3341, Sunan Ibnu
Majah No. 165 dan lain-lain disebutkan bahwa ketika para sahabat sedang bersama
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang membagi-bagikan pembagian
(harta rampasan perang), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani
Tamim, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil.” Maka
Beliau SAW berkata, “Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja
tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian
jika aku tidak berbuat adil.”
Kemudian 'Umar RA berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan
aku untuk memenggal batang lehernya!” Beliau SAW berkata, “Biarkanlah dia.
Karena dia nanti akan memiliki teman-teman yang salah seorang dari kalian
memandang remeh shalatnya dibanding shalat mereka, puasanya dibanding puasa
mereka. Mereka membaca Al Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka.
Mereka keluar dari agama seperti melesatnya anak panah dari target (hewan
buruan).”
Bahkan peristiwa ini diingatkan kembali oleh Allah
SWT dalam surat At Taubah ayat 58: Dan di antara mereka ada orang yang
mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari
padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari
padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW pun bersabda, “Dari
kelompok orang ini (Dzul Khuwaishirah at Tamimi al Najdi), akan muncul nanti
orang-orang yang pandai membaca Al Qur`an tetapi tidak sampai melewati
kerongkongan mereka, bahkan mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan
para penyembah berhala; mereka keluar dari Islam seperti panah yang meluncur
dari busurnya. Seandainya aku masih mendapati mereka, akan kumusnahkan mereka
seperti musnahnya kaum 'Ad.” (HR Syahih Bukhari No. 2905, Syahih Muslim No.
1761, dan lain lain).
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah at Tamimi al
Najdi yang pemahamannya terhadap Al Qur'an dan Hadits telah keluar (kharaja)
dari pemahaman mayoritas kaum muslim (as-sawad al a'zham) sehingga dinamakan
kaum khawarij. Kata khawarij adalah bentuk jamak (lebih dari 2) dari kata
kharij (bentuk isim faa'il - pelaku) artinya yang keluar. Dari sinilah para
ulama menyebut kelompok keturunan atau yang sepaham dengan Dzul Khuwaishirah at
Tamimi al Najdi sebagai kaum atau kelompok Khawarij (yang keluar dari Islam).
Jadi berdasarkan hadits di atas, kita ummat Islam
(mayoritas) merasa bahwa ibadah kita dibandingkan kaum Khawarij ini tidak ada
apa-apanya, remeh atau kecil dibandingkan shalat mereka dan puasa mereka,
tetapi mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala
- kaum kufar. Sementara orang Munafiq, Nabi SAW menunjukkan tanda-tandanya
kepada kita seperti sabda Beliau dalam hadits syahih Bukhari No. 5630, syahih
Muslim No. 89 dan lain lain bahwa tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila
dia berbicara niscaya dia berbohong, apabila dia berjanji niscaya mengingkari,
dan apabila dia dipercaya niscaya dia berkhianat.
Kaum khawarij menuduh Ali RA tidak berhukum dengan
hukum Allah – syariat Islam, karena Ali RA berdamai dengan Muawwiyah untuk
menghindari terjadinya perang saudara antara ummat Islam. Orang-orang yang
menuduh Muslim lainnya sebagai telah berhukum dengan hukum selain hukum Allah –
syariat Islam, pada umumnya adalah orang-orang yang memahami Al-Qur’an dan
As-Sunnah sampai kerongkongannya saja – tidak sampai mempengaruhi hatinya.
Yakni orang-orang yang membaca Al-Qur’an tapi tetap berakhlak buruk, sombong,
mencela, membenci bahkan menyerang atau memerangi kaum Muslim mayoritas baik
secara fisik maupun non fisik, seperti menyebut kaum Muslim mayoritas sebagai orang
musyrik bahkan kafir, na’udzubillah min dzalik.
Demikian kita cukupkan sampaikan disini. Insyaa'
Allah minggu depan akan kita lanjut lagi dengan episode lain dari siirah
Rasulullah SAW. Kalau ada yang salah, itu semua berasal dari saya sebagai
makhluk yang tidak luput dari salah, tolong dikoreksi semua kesalahan tersebut.
Saya memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla atas semua kesalahan dan
kekhilafan dalam tulisan ini. Semua yang benar berasal dan milik Allah yang
Maha Mengetahui.
Maha suci Engkau yaa Allah, dan segala puji bagi-Mu.
Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Saya bersaksi bahwa Muhammad SAW
adalah utusan Allah. Saya mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu yaa Allah.
Semoga bermamfa'at, wallahu a'lamu bish-shawaabi.
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.