Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillahi Rabbi al'aalamiina. Sungguh hanya kepada Allah SWT saja kita ucapkan puji dan syukur atas segala ni'mat yang senantiasa Allah limpahkan kepada kita semua. Salawat dan salam kepada tauladan yang mulia, Nabi dan Rasulullah Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam (SAW) beserta keluarga, para sahabat RA, tabi'in, tabiut tabiahum dan kepada ummat Islam sepanjang masa dimanapun berada. Semoga kita semua istiqamah menegakkan agama Islam sampai akhir hayat nanti, aamiin yaa Rabb al'aalamiin.
Insyaa Allah hari ini kita coba membahas topik yang berkaitan dengan point-point tentang Ikhtilaf atau perselisihan atau perbedaan pendapat. Sebelumnya pada pembahasan iftiraq (perpecahan) sudah kita sebutkan bahwa ikhtilaf atau perselisihan pendapat atau berselisih atau berbeda dalam hal khilafiyah (perselisihan ijtihad atau pemahaman tentang masalah agama atau cabang-cabang agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits), bukan perbedaan atau perselisihan pendapat tentang hal lain selain masalah agama. Itktilaf bukan merupakan bagian dari perpecahan atau iftiraq. Maksudnya bahwa berselisih atau berbeda pendapat - ikhtilaf tidak dapat dikategorikan kepada golongan yang sudah berpecah - iftiraq, yang bisa dikategorikan kepada sesat atau kafir atau bukan golongan ummat Nabi Muhammad SAW lagi. Betul ikhtilaf bisa berakhir dengan iftiraq (perpecahan) tetapi tidak semua perselisihan atau perbedaan pendapat berakhir dengan perpecahan. Yang pasti perpecahan sudah pasti berselisih pendapat (ikhtilaf).
Secara bahasa (etimologi) kata Ikhtilaf merupakan serapan dari bahasa Arab ikhtalafa (إختلف) = berselisih, berasal dari akar kata khalafa (خَلَفَ) = mengganti. Kata ikhtalafa atau ikhtilaf merupakan bentuk kata kerja yang telah lampau dan mempunyai arti telah berbeda atau telah berselisih. Sedangkan bentuk kata bendanya adalah ikhtilaafan (إختلاف) yang berarti perbedaan atau perselesihan yaitu sebagai hasil dari pekerjaan ikhtalafa (huruf lam-nya tanpa alif) itu sendiri. Dalam percakapan sehari hari (yang sudah diserap oleh bahasa Indonesia) sering dipakai kata ikhtilaf (إختلف atau ikhtalafa) untuk menerangkan ikhtilaaf (ikhtilaaf – إختلاف dengan huruf lam-nya pakai alif) yaitu perselisihan atau perbedaan pendapat terhadap segala hal yang tidak menemukan kesamaan pemahaman atau kesamaan pendapat. Sedangkan secara istilah (terminology) ikhtilaf adalah usaha atau kerja atau aktifitas seseorang untuk mengambil jalan/cara yang berbeda dengan jalan yang lainnya baik dalam ucapan, pendapat, keadaan, cara atau pendirian.
Jadi sebelumnya harus kita definisikan dulu bahwa yang akan kita bahas disini adalah ikhtilaf (sebagai kata kerja – yang berarti berselisih atau berbeda) dan ikhtilaaf (sebagai kata benda – perselisihan atau perbedaan) terhadap atau yang hanya berhubungan dengan masalah pemahaman agama Islam. Para ulama fiqih menyebut perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pemahaman agama Islam ini dengan istilah ikhtilaf al-fuqaha yaitu perbedaan pemahaman (agama Islam). Kemudian para ulama fiqih juga memberikan batasan bahwa masalah pemahaman agama Islam yang (masih) boleh diperselisihkan adalah yang bersifat furu'iyyah (cabang), bukan pada masalah hukum islam yang bersifat ushuliyyah (pokok-pokok hukum islam), disebabkan perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan hukum suatu masalah dan lain-lain.
Insyaa Allah, kita akan mencoba membahas ikhtilah (berselisih/berbeda) dan/atau ikhtilaaf (perselisihan/perbedaan) pemahaman terhadap agama Islam dalam masalah-masalah furu'iyyah (cabang, non prinsip). Ini termasuk kategori ikhtilaf atau ikhtilaaf yang diterima dan ditolerir atau terpuji (mahmud), selama tidak berubah menjadi perpecahan atau iftiraq yang tercela (madzmum) bahkan sesat atau keluar dari mayoritas ummat Nabi Muhammad SAW. Seluruh perbedaan atau perselisihan pendapat atau pemahaman dikalangan para ulama mujtahidin yaitu ulama yang melakukan ijtihad, adalah ikhtilaf (sebagai kata kerja) dan/atau ikhtilaaf (sebagai kata benda) dalam kategori ini – yang terpuji (mahmud) dan yang tidak menjadi perpecahan (iftiraq).
Ikhtilaf disebut terpuji jika merupakan hasil ijtihad yang berlandaskan niat mencari kebenaran dan memenuhi syarat dan adabnya, bahkan meskipun hasil ijtihad tersebut keliru. Rasulullah SAW berkata dalam hadits riwatyat shahih Bukhari No. 6805, shahih Muslim No. 3240 dan lain-lain: Jika seorang hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, ternyata hukumnya benar, maka hakim tersebut akan mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, namun dia salah, maka dia akan mendapatkan satu pahala.
Ikhtilaaf atau perbedaan pendapat dalam hukum islam bagaikan buah yang banyak yang berasal dari SATU pohon, yaitu pohon agama Islam; bukan sebagai buah yang banyak yang berasal dari BERBAGAI macam pohon. Akar dan batang pohon itu adalah Al-Qur'an dan Hadits, cabang-cabangnya adalah Ijtihad yaitu dalil-dalil naqli dan aqli yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits, sedangkan buahnya adalah hukum Islam (fiqih) meskipun berbeda-beda atau banyak jumlahnya.
Dengan demikian ikhtilaf bukanlah pekerjaan atau bukan merupakan usaha/aktifitas dari orang kebanyakan (awam) atau orang yang tidak mempunyai ilmu dan syarat atau kualifikasi untuk melakukan penetapan hukum dari suatu objek hukum. Begitu juga dengan ikhtilaaf, bukanlah perbedaan atau perselisihan dari orang kebanyakan (awam) yang berhubungan dengan hukum-hukum dalam agama Islam baik yang cabang maupun yang pokok. Jadi kalau ada orang awam yang mengatakan berbeda pendapat berarti maksudnya (seharusnya) bukan tentang masalah hukum-hukum dalam agama Islam akan tetapi dalam masalah lainnya.
Pedoman bagi kita sebagai orang awam dari kaum Muslimin adalah untuk mengikuti pendapat imam-imam mazhab dan bertanya kepada para ulama-ulama mazhab. Dimana pendapat para imam atau ulama ini merupakan hasil istinbath yaitu telah melakukan ijtihad untuk menggali atau menjelaskan hukum-hukum Islam berdasarkan atau bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits. Allah SWT telah berfirman pada surat Al Nahal berikut:
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS 16:43)
Sebagai kaum Muslimin kita dilarang bertanya atau jangan sampai mengikuti para ulama suk (jahat) yaitu orang-orang yang mencari keuntungan dunia dengan menjual agama, sebagaimana ummat kaum terdahulu yang mengikuti para Rahib atau Pendeta mereka. Nabi SAW menyebutkan bahwa orang yang mengikuti ulama suk ini sama dengan menyembah ulama tersebut. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah berikut:
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS 9:31)
Sebagai kaum Muslimin kita juga harus hati-hati jangan sampai menyalahkan pendapat orang lain apalagi sampai mencap saudara seiman (kaum Muslimin) sebagai sesat atau kafir karena kalau tidak terbukti akan berbalik kepada yang mengatakan. Di dalam hadits shahih Bukhari No. 3246, shahih Muslim No. 93 dan lain-lain bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Tidak ada vonis lain bagi seorang laki-laki yang menyandarkan nasabnya kepada selain bapaknya, padahal dia mengetahuinya, kecuali bahwa dia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka dia bukan dari golonganku dan hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dalam neraka. Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kata 'kafir' atau 'musuh Allah' padahal sebenarnya tidak, maka ucapan itu akan kembali kepadanya.
Banyak sekali hadits yang yang menunjukkan pada kita bahwa ikhtilaf dan/atau ikhtilaaf sudah terjadi pada zaman Nabi SAW masih hidup yaitu ikhtilaf antara para sahabat Nabi SAW. Tetapi berbeda pendapat (ikhtilaf) itu segera dapat dipertemukan dengan mengembalikannya kepada Rasulullah SAW atau Allah SWT yang menurunkan ayat untuk menjelaskannya, sehingga tidak terjadi ikhtilaaf (perbedaan atau perselisihan).
Dalam hadits shahih Muslim No. 3309, musnad Ahmad No. 216 dan lain-lain mengenai tawanan perang Badar, Rasulullah SAW belum menerima wahyu bagaimana tentang perlakuan atau hukuman terhadap para tawanan perang Badar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermusyawarah dengan Abu Bakar, Ali dan Umar. Abu Bakar berkata; Wahai Nabiyullah mereka adalah anak anak paman, kerabat dekat dan masih saudara, maka saya berpendapat hendaknya Engkau mengambil dari mereka harta tebusan, dan apa yang kita ambil dari mereka menjadi kekuatan kita mengahadapi orang-orang kafir, semoga Allah akan memberikan hidayah kepada mereka sehingga mereka menjadi pendukung kita.
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: Apa pendapat kamu wahai Ibnul Khaththab? Umar menjawab; Aku berkata; 'demi Allah aku tidak berpendapat seperti pendapat Abu Bakar, akan tetapi aku berpendapat Engkau serahkan fulan kerabat Umar kepadaku untuk aku penggal lehernya, dan Engkau serahkan Aqil kepada Ali untuk dia penggal lehernya, dan Engkau serahkan fulan saudara Hamzah kepada Hamzah untuk dia penggal lehernya, sehingga Allah mengetahui bahwa tidak ada kasih sayang dalam hati kita kepada orang-orang musyrik, mereka adalah para pembesar, para tetua dan para pemimpin mereka.'
Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam condong kepada pendapat Abu Bakar dan tidak kepada pendapatku. Kemudian beliau mengambil tebusan dari mereka, maka pada hari esoknya Umar berkata; pagi pagi aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba tiba beliau dan Abu Bakar duduk dan keduanya menangis, maka aku bertanya; wahai Rasulullah beritahukan kepadaku apa yang membuat Engkau dan sahabatmu menangis, jika aku bisa menangis, aku akan menangis dan jika aku tidak bisa menangis aku akan menangis nangiskan diri karena kalian berdua menangis. Umar berkata; Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Pendapat yang diajukan sahabatmu berupa tebusan, sungguh telah ditampakkan kepadaku sisksa kalian lebih dekat ketimbang pohon yang paling dekat dan Allah menurunkan Firman-Nya.
Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS 8:67-69).
Setelah Rasulullah SAW wafat, maka sering timbul di kalangan sahabat berbedaan pendapat dalam menetapkan hukum terhadap masalah (kasus) tertentu. Ikhtilaaf atau perbedaan pendapat dikalangan Shahabat Nabi itu, tidak banyak jumlahnya, karena masalah yang terjadi pada masa itu tidak sebanyak yang timbul pada generasi berikutnya. Disamping itu, perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan Sahabat dan Tabiin (setelah masa sahabat) serta para ulama mujtahidin tidak menyentuh masalah yang tergolong sebagai dasar-dasar agama, yaitu baik dalam hal agama yang telah diketahui tanpa perlu dalil maupun dalam hal-hal yang telah diijmakan serta ditunjukan oleh nash-nash yang qath'i. Begitu pula perbedaan yang ada di antara imam madzhab yang sangat banyak kita jumpai dalam kitab fiqih. Maka perbedaan yang terpuji ini justru merupakan bentuk rahmat dan kelapangan bagi umat manusia.
Ikhtilaf (berbeda atau berselisih) dan/atau ikhtilaaf (perbedaan atau perselisihan) pendapat ini sudah merupakan sunnah kauniyah yang telah ditakdirkan oleh Allah SWT atas makhluknya. Di dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:
Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat (mukhtalifiina), kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (QS 11:118-119)
Namun, ikhtilaf dan/atau ikhtilaaf sebagai sebuah sunnah kauniyah bukan berarti kita tidak diperintahkan untuk berusaha menghindarinya. Ini sebagaimana ada pada kekufuran dan maksiat, yang tidak akan menimpa seseorang kecuali atas takdir Allah SWT. Meski demikian kita semua diperintahkan untuk menghindarinya, karena pada dua hal itu tetap saja mengandung unsur kehendak (iradah) dan pilihan manusia (ikhtiyar). Bahkan secara umum, para ulama menyatakan bahwa manusia (apalagi ummat Islam) wajib berusaha menghindari sunnah kauniyah yang bersifat buruk (seperti maksiat atau kekufuran).
Terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum Islam, di samping disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat manusiawi, juga oleh faktor lain karena adanya segi-segi khusus yang bertalian dengan agama. Faktor penyebab itu mengalami perkembangan sepanjang pertumbuhan hukum pada generasi berikutnya. Makin lama makin berkembang sepanjang sejarah hukum Islam, sehingga kadang-kadang menimbulkan pertentangan keras, utamanya di kalangan orang-orang awam. Tetapi pada masa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini, masalah khilafiyah tidak begitu dipersoalkan lagi, apabila ikhtilaf ini hanya dalam masalah furu'iyyah yang terjadi karena perbedaan dalam berijtihad.
Setiap mujtahid berusaha keras mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk menemukan hukum Allah dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah yang memerlukan penjelasan dan penegasan hukumnya. Dasar dan sumber pengambilan mereka yang pokok adalah sama, yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Tetapi terkadang hasil temuan mereka berbeda satu sama lain dan masing-masing beramal sesuai denga hasil ijtihadnya, yang menurut dugaan kuatnya adalah benar dan tepat.
Jadi sebagai kaum Muslimim, kita harus menyadari bahwa ikhtilaf dan/atau ikhtilaaf al fuqaha ini adalah hal biasa dan bisa saja terjadi – tidak perlu dibesar-besarkan apalagi dipertentangkan sehingga terjadi perpecahan (iftiraq) antara ummat Islam sendiri. Di dalam Al-Qur'an bahkan kata ikhtilaaf dipakai untuk menjelaskan pergantian atau pertukaran antara siang dan malam, yaitu perbedaan yang bertolak belakang baik dalam kuantitas maupun kualitas.
Sesungguhnya pada pertukaran (ikhtilaafi) malam dan siang itu dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang-orang yang bertakwa. (QS 10:6)
Catatan pinggir bahwa pergantiaan antara siang dan malam ini kalau di khalistiwa mungkin hampir sama kualitas dan kuantitasnya, yaitu sekitar 12 jam siang/terang dan 12 jam malam/gelap. Tetapi di daerah kutub Utara atau Selatan, satu hari dalam setahun perbedaan antara siang dan malam ini bisa bertolak belakang baik secara kualitas maupun kuantitas. Pada suatu hari di kutub Utama siang hari (terang) bisa terjadi 24 jam dan malamnya (gelap) tidak pernah terjadi, tetapi pada saat yang sama di kutub Selatan malam hari (gelap) terjadi selama 24 jam dan tidak ada siang hari (terang). Namum perbedaan siang dan malam ini membentuk satu kesatuan hari (24 jam).
Jadi sebagai kaum Muslimin yang awam, dengan mengambil pelajaran dari ayat di atas, meskipun terjadi ikhtilaf dan/atau ikhtilaaf dalam masalah agama Islam yang saling tolak belakang tetapi kita harus atau masih dalam kesatuan Ummat Islam (ummat Nabi Muhammad SAW). Ikhtilaf (berbeda) dan/atau ikhtilaaf (perbedaan) syah-syah atau boleh-boleh saja tetapi jangan berpecah (iftiraq), seperti perbedaan antara siang dan malam tetapi tetap merupakan satu kesatuan hari (24 jam).
Demikian kita cukupkan sampaikan disini. Insyaa' Allah minggu depan akan kita lanjut lagi dengan pembahasan lain. Kalau ada yang salah, itu semua berasal dari saya sebagai makhluk yang tidak luput dari salah, tolong dikoreksi semua kesalahan tersebut. Saya memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla atas semua kesalahan dan kekhilafan dalam tulisan ini. Semua yang benar berasal dan milik Allah yang Maha Mengetahui.
Maha suci Engkau yaa Allah, dan segala puji bagi-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah. Saya mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu yaa Allah.
Semoga bermamfa'at, wallahu a'lamu bish-shawaabi.
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.