Sabtu, 02 Juli 2016

Catatan Tentang Zakat Fithr

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

بسمِ اللهِ الرّحمٰنِ الرّحيمِ

Alhamdulillahi Rabb al'aalamiina. Sungguh hanya kepada Allah SWT saja kita ucapkan puji dan syukur atas segala ni'mat yang senantiasa Allah limpahkan kepada kita semua. Salawat dan salam kepada tauladan yang mulia, Nabi dan Rasulullah Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam (SAW) beserta keluarga, para sahabat RA, tabi'in, tabiut tabiahum dan kepada ummat Islam sepanjang masa dimanapun berada. Semoga kita semua istiqamah menegakkan agama Islam sampai akhir hayat nanti, aamiin yaa Rabb al'aalamiin.

Insyaa Allah hari ini akan kita bahas dan sharing beberapa catatan penting tentang Zakat Fithr yang mana sebentar lagi dan paling lambat sebelum shalat Iedul Fithr harus kita laksanakan. Sebagaimana kita ketahui bahwa membayarkan atau membelanjakan atau mengeluarkan harta (objek yang bernilai financial) di jalan Allah untuk tujuan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla adalah kewajiban setiap ummat Muslim setelah memenuhi kriteria, baik setelah terpenuhi nisab (nilai) dan haul (waktu) dari objek zakat tersebut maupun yang memberikan zakat.

Kita (ummat Islam) mengenal tiga istilah yang sudah tidak asing lagi yaitu, infaq, sedekah atau shadaqah dan zakat atau zakaah atau zakaat. Infaq (berasal dari kata infaaqa – إنفاق) yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta (objek yang bernilai financial), baik di jalan Allah ataupun bukan – tetapi sebagai ummat Islam tentu kita membelanjakan harta kita di jalan (yang diridhai) Allah SWT saja. Nah, infaq yang khusus kita belanjakan atau kita keluarkan atau kita nafkahkan di jalan Allah Azza wa Jalla inilah yang disebut dengan atau bagian dari sedekah.

Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 195 berikut memerintahkan kita untuk menginfaqkan harta kita dijalan Allah: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (QS 2:195). Sementara dalam surat At-Taubah ayat 53 berikut Allah Azza TIDAK menerima infaq orang-orang fasik (tidak fii sabilillah): Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik (QS 9:53).

Sedangkan sedekah berasal dari kata shadaqah (صدقة) yang mempunyai makna mirip dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik, yaitu membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu maksudnya adalah ibadah atau amal shalih. Para ulama mendefinisikan sedekah lebih luas dari makna kata shadaqah sendiri, yaitu segala kebaikan, baik dalam bentuk jasa atau barang atau harta pemberian. Dan dilihat dari segi hukumnya, sedekah ada yang hukumnya sunnah dan ada yang hukumnya wajib.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat sunan Tirmidzhi No. 1879 bahwa "Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah, engkau berbuat ma'ruf dan melarang dari kemungkaran juga sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang yang berpenglihatan kabur juga sedekah, menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan merupakan sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu juga sedekah".

Lebih lanjut bahwa setiap usaha dengan tujuan mendekatkan diri kepada yang dihalalkan Allah Azza wa Jalla - dimana dengannya bisa mencegah kepada kedurhakaan - juga disebut sedekah. Hadits riwayat musnad Ahmad No. 20568: Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Setiap jiwa di tiap matahari terbit harus mensedekahi dirinya, Beliau SAW melanjutkan sabdanya: Menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah, ucapan salammu pada manusia adalah sedekah, menyuruh pada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemungkaran adalah sedekah, dan persetubuhanmu terhadap istrimu adalah berpahala. Kami (para sahabat RA) lantas bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seorang yang melepas syahwatnya bisa menjadi sedekah? Beliau SAW menjawab: Ya, apa pendapatmu jika syahwat itu di letakkan di tempat yang Allah haramkan, bukankah itu akan menjadi dosa? Kami menjawab, Tentu. Beliau SAW bersabda: Demikian juga kalau diletakan pada sesuatu yang Allah halalkan, maka ia akan menjadi sedekah. Abu Dzar berkata, Beliau kemudian menyebutkan beberapa hal yang termasuk sedekah, beliau meneruskan sabdanya: Dan cukuplah sedekah-sedekah ini diwakili dengan mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.

Adapun zakat berasal dari kata zakaah (زكاة) yang merupakan kata benda dari akar kata zakaa (زكا) yang berarti memurnikan, membersihkan dan mensucikan. Zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib, yaitu mengeluarkan atau membelanjakan atau menafkahan harta (objek yang benilai finansial) di jalan Allah dalam rangka mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla. Jadi zakat harus merupakan harta atau objek yang bernilai finansial, merupakan kewajiban bagi ummat Muslim yang memenuhi kriteria, merupakan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla dan merupakan salah satu dari rukun Islam. Untuk itu para ulama menetapkan kriteria atau tata caranya, baik nisab, haul, apa saja yang boleh dizakatkan dan siapa saja yang boleh menerima zakat berdasarkan nash (Al-Qur'an dan Hadits).

Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 71: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS 9:71).

Allah Azza wa Jalla menyuruh Nabi Muhammad SAW untuk mengambil zakat dari ummat Muslim untuk membersihkan dan mensucikan mereka sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS 9:103).

Sementara Zakat Fithr, dinamakan zakat al-fithr (زكاة الفطر) karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiqnya, yaitu berupa makanan. Selain itu zakat ini dinamakan fithr juga karena terkait dengan wakatu atau hari ditunaikannya yaitu sebelum shalat hari lebaran yang bernama fithr atau Iedul Fithr, yang artinya hari raya fithr. Kata fithr berasal atau mengacu kepada kata fithr (فطر) yang artinya adalah makan, memakan atau berbuka. Kata fithr ini bila dibentuk menjadi kata lain, bisa menjadi ifthar (إفطار), yang maknanya adalah makan untuk berbuka puasa. Dan bisa diubah menjadi kata fathur (فطور), yang artinya sarapan pagi.

Namun demikian ada juga sebagian orang yang menyebutkan dengan zakat fitrah. Penyebutan ini sebenarnya kurang tepat, karena yang menjadi inti dari zakat ini memang makanan, dan bukan fitrah atau kesucian. Karena fitrah (فطرة) adalah hasil atau balasan dari zakat fithr tersebut, yang merupakan harapakan kita kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu semoga Allah Azza membersihkan dan mensucikan kita dari dosa-dosa kita seperti makna dari surat At-Taubah ayat 103 di atas.

Catatan pinggir bahwa kata fitrah berasal dari bahasa Arab fithrah (فطرة) berarti suci, alami atau original. Dalam surat Ar-Rum ayat 30 ( … tetaplah atas Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia …), dimana kata fithrah (فطرة) tidak diterjemahkan dan dipakai untuk menunjukkan ke-Fitrah-an Allah Azza wa Jalla. Di dalam hadits shahih Bukhari No. 1271, shahih Muslim No. 4805 dan lain-lain bahwa kata Fithrah juga bisa diartikan sebagai Islam atau Muslim. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Tidak ada seorang anak pun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan Fithrah (Muslim atau Islam). Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.

Jadi zakat fitrah adalah istilah yang hanya dipakai didalam bahasa Indonesia atau di Indonesia saja dalam menyebut atau yang mengacu kepada zakat fithr. Adapun dalam kajian ilmu fiqih tetap menggunakan istilah zakat fithr atau zakat ul-fithri (زكاة الفطر). Penggunaan di negara-negara lain bisa jadi berbeda atau tetap menggunakan terminologi yang sama dengan ilmu fiqih yaitu zakat fithr. Wallahu a'lam bishshawab.  

Sebelum kita lanjut, kita bahas dulu sedikit tentang istilah yang digunakan para ulama mujtahid dalam menentukan atau menetapkan hukum dari suatu masalah furu' (cabang). Para ulama  berpedoman pada dalil nash (Al-Qur'an dan Hadits) yang qaht'i (mutlak, pasti atau tetap) tidak zhanni (relatif atau kira-kira) kebenaran atau kesahihan dalil tersebut baik secara tsubut (validitas) maupun secara dilalah (impelementasi). Kalau tidak ada dalil nash qath'i secara tsubut dan dilalah, baru para ulama melakukan ijtihad dari dalil nash yang qath'i secara tsubut tapi zhanni secara dilalah, dan seterusnya yang mana masing-masing ulama bisa saja memperoleh pendapat yang berbeda dengan ulama lain atau terjadi ikhtilaf dan/atau ikhtilaaf diantara para ulama.

Berdasarkan nash yang qath'i secara tsubut dan dilalah para ulama sepakat tentang kewajiban zakat secara umum (termasuk zakat fithr), adalah wajib sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah awal ayat 110: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Adapun kewajiban zakat fithr, yaitu berdasarkan hadits shahih Bukhari No. 1408, shahih Muslim No. 1635 dan lain-lain bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan (فَرَضَ) zakat (زَكَاةَ) fithri (الْفِطْرِ) satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau SAW memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied).

Berdasarkan hadits tersebut di atas dalam hal batas akhir waktu wajib menunaikan zakat fithr juga qath'i secara tsubut dan dilalah. Para ulama juga sepakat bahwa batas akhir waktu wajib pelaksanaan atau menunaikan zakat fithr(i) tersebut adalah sebelum berangkat shalat Iedul Fithri – tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai batas akhir kewajiban pelaksanaannya. Meskipun hadits tersebut qath'i secara tsubut dan dilalah dalam menentukan batas akhir waktu wajib menunai zakat fithr, tetapi hadits tersebut tidak menyebutkan kapan mulai atau awal waktu wajib membayar zakat fithri, jadi zhanni (relatif) secara dilalah (implementasi) dalam hal awal waktu wajib menunaikan zakat fithri. Dengan demikian para ulama berbeda pendapat tentang kapan waktu wajib mulai untuk menunaikan zakat fithri? Ada ulama yang berpendapat sa'at setelah terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ada juga yang berpendapat setelah matahari terbit pada hari raya Iedul Fithri.

Berdasarkan hadits di atas jenis makanan yang disebutkan secara zahir adalah atau cuma kurma atau tamrin (تمر) dan gandum atau sya'iir (شعير). Jadi dalam hal jenis makanan, hadits tersebut zhanni secara dilalah, karena kata yang digunakan adalah kurma dan gandum – tidak menyebutkan jenis makanan lain. Tetapi di dalam hadits lain yaitu shahih Bukhari No. 1410, shahih Muslim No. 1640 dan lain-lain bahwa sahabat (Abu Said Al-Khudri RA) berkata mengeluarkan zakat fithri satu sha' dari makanan (طعام) atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keju atau aqithin (أقط) atau satu sha' dari kismis atau zabiibin (زبيب). Berdasarkan hadits Sahabat RA ini kemudian jumhur ulama menganalogikan dari fungsinya bahwa jenis bahan makanan yang dizakatkan adalah dari semua jenis bahan makanan pokok.  Jadi makanan yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di Indonesia adalah beras.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai berapa banyak takaran satu sha' tersebut kalau dikonversikan ke satuan atau ukuran berat atau volume yang berlaku sekarang. Mengingat sha' atau shaa' (صاع) adalah satuan takaran bukan timbangan maka sangat sulit dikonversikan  ke satuan berat atau volume. Satu (1) sha' di zaman Rasulullah SAW adalah satu sha' masyarakat Madinah saat itu yang setara dengan 4 (empat) mud, dimana mud adalah satuan cakupan dengan dua (2) telapak tangan normal yang digabungkan. Apalagi yang dibandingkan mempunyai berat jenis yang berbeda, yaitu satu sha' kurma tidak sama beratnya dengan satu sha' gandum.

Terlepas dari perbedaan pendapat berapa kilogram beras setara dengan satu sha' gandum atau kurma tersebut, para ulama Indonesia menetapkan satu sha' dibakukan menjadi 2,5 (dua stengah) kg beras yang merupakan perkiraan ukuran rata-rata atau pertengahan dari berbagai pendapat para ulama. Namun untuk kehati-hatian disamping kemudahan perhitungan, banyak juga ummat Islam Indonesia yang mengeluarkan zakat fithr berupa beras lebih dari berat yang dibakukan, yaitu 3 kg per orang per zakat fithr.

Seiring dengan perkembang zaman, kebutuhan ummat Islam dan perkembangan zakat fithr itu sendiri, terjadi beberapa penyesuaian dalam hal menunaikan atau membayarkan zakat fithr dengan nilai finansial dari objek zakat fithr. Kalau berdasarkan hadits Rasulullah SAW di atas, secara zahir yang disebutkan sebagai zakat fithr yaitu gandum dan kurma dengan takaran masing-masing satu sha'. Kemudian pada zaman sahabat RA, yang tadinya satu sha' kurma atau gandum, kemudian menjadi atau termasuk satu sha' bahan makanan (tha'aam) pokok lain seperti keju, kismis, atau jenis gandum lainnya (burrin). Terus para ulama Indonesia menganalogikan berdasarkan fungsinya dengan 2,5 kg beras. Meskipun sudah menjadi best praktis (praktek umum) di beberapa negara – baik negara-negara Timur Tengah (Arab) maupun di Indonesia sendiri - timbul pertanyaan boleh tidak satu sha' kurma atau gandum atau 2,5 kg beras tersebut dibayarkan dalam bentuk uang (nilai finansialnya)?

Ada tiga pendapat yang berbeda dan masing-masing pendapat mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Ada yang berpendapat tidak boleh berdasarkan zahir hadits-hadits di atas. Ada yang berpendapat boleh berdasarkan prinsip  terpenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari itu (HR Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No.  7528). Sedangkan pendapatkan ketiga lebih flexible berdasarkan kedua dalil pendapat sebelumnya, yaitu boleh jika ada hajat dan maslahah; maksudnya tergantung situasi dan kondisi pada waktu dan tempat tertentu yang kebutuhan dan mamfa'at terbaik bagi ummat Islam (mustahiq maupun muzakki).

Menurut pendapat terakhir ini yang menjadi substansi adalah terpenuhinya kebutuhan mustahiq ketika hari raya dan jangan sampai mereka mengemis. Menurut pendapat ini, inilah tujuan syari'ah dari zakat fithr, yaitu memenuhi kebutuhan dan tidak minta-minta. Pemenuhan kebutuhan itu bisa saja dilakukan dengan memberikan  nilai dari kebutuhan pokoknya, atau juga dengan barangnya. Apalagi untuk daerah atau wilayah tertentu, bisa jadi mustahiq lebih membutuhkan uang dibanding makanan pokok. Tetapi pada daerah atau wilayah lain, bisa saja mustahiq lebih membutuhkan bahan makanan daripada uang. Hal ini sebenarnya sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan ummat Islam sendiri yang sudah semakin heterogen.

Menjadi bahan renungan kita (ummat Islam) bahwa di zaman globalisasi sekarang ini, ummat Islam sudah sangat heterogen. Dalam suatu masyarakat saja bisa jadi berbeda bahan makanan pokok, ada yang sudah terbiasa makan roti (gandum), ada yang sudah terbiasa makan nasi (beras), ada yang sudah terbiasa makan sayuran atau buah-buahan (kurma?), tapi ada juga yang sudah terbiasa cuman makan lauk atau daging saja. Mungkin kita berfikir apa saja bahan makanan yang muzakki zakatkan tentu harus (mau tidak mau) msutahiq terima atau makan? Tapi dengan dalil pemenuhan kebutuhan dan tidak minta-minta ini, penerapan (implementasi) syariat zakat fithr bisa mengikuti perkembang zaman. Jadi jangan khawatir bahwa syari'at Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW bisa exist sampai akhir zaman - tidak bakal ketinggalan zaman.

Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa berbeda (ikhtilaf) dan/atau perbedaan (ikhtilaaf) pendapat antara madzhab fiqh dalam Islam merupakan rahmat dan kemudahan bagi umat Islam untuk memilih pendapat yang sesuai dengan situasi dan kondisi ummat Islam pada waktu dan tempat yang tepat. Khazanah atau beragamnya kekayaan syariat yang besar ini adalah kebanggaan dan keunggulan atau izzah bagi umatnya.  Semoga menjadi ibrah atau pelajaran buat kita ummat Islam semua agar tidak sampai menyalahkan, menghujat, bahkan menyebut sesat atau kafir sesama ummat Islam sehingga tidak terjadi perpecahan ummat dan musuh-musuh Islam gembira karenanya. Semoga Allah melapangan dada kita (ummat Islam) -  baik yang sepaham maupun yang tidak sepaham – menerima perbedaan pendapat dari para ulama kita tersebut.

Demikian kita cukupkan sampai disini dulu. Insyaa' Allah minggu depan akan kita lanjut dengan episode lain. Kalau ada yang salah, itu semua berasal dari saya sebagai makhluk yang tidak luput dari salah, tolong dikoreksi semua kesalahan tersebut. Saya memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla atas semua kesalahan dan kekhilafan dalam tulisan ini. Semua yang benar berasal dan milik Allah yang Maha Mengetahui.

Maha suci Engkau yaa Allah, dan segala puji bagi-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah (dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). Saya mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu yaa Allah.

Semoga bermamfa'at, wallahu a'lamu bish-shawaabi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.